Mumun juga mengingatkan adanya risiko anggota DPRD memilih calon berdasarkan kepentingan pribadi atau partai, bukan sepenuhnya atas dasar kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Fraksi PKS menyatakan setuju terhadap wacana Pilkada melalui DPRD, dengan catatan mekanisme pengawasan harus diperkuat agar tetap menjunjung prinsip demokrasi dan kepentingan publik.
Sementara itu, di tingkat nasional, wacana Pilkada melalui DPRD mencuat setelah usulan tersebut disampaikan dalam Rapimnas Partai Golkar dan mendapat respons beragam dari partai-partai politik di DPR RI. Sejumlah partai seperti Golkar, Gerindra, PAN, PKB, NasDem, dan Demokrat menyatakan terbuka atau mendukung opsi tersebut dengan alasan efisiensi dan pengurangan biaya politik.
Baca Juga:Wacana Pilkada Lewat DPRD, Fraksi Amanat Golkar Karawang Tegaskan Patuh Undang-UndangKabar Buruk bagi Jak Mania, Persija Bertemu Persib Tanpa Kekuatan Penuh Sang Topskor Kemungkinan Besar Absen
Di sisi lain, PKS menyatakan masih mengkaji secara mendalam, sementara PDIP menolak wacana tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi hak politik rakyat.
Hingga kini, mekanisme Pilkada masih mengacu pada pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, dan belum ada keputusan resmi terkait perubahan sistem Pilkada.
