Oleh : Dadan Suhendarsyah
Pegiat Sosial Politik Jalur Tengah
FASE awal kehidupan di muka bumi, manusia hidup secara nomaden (berpindah-pindah), diisi dengan kebiasaan berburu & meramu.
Pada zaman ini struktur masyarakatnya egaliter/setara, belum mengenal sistem kepemimpinan formal. Pemimpin biasanya muncul secara situasional untuk menghadapi masalah yang mengancam kelangsungan hidup kelompok.
Zaman Pra Aksara selanjutnya, manusia mulai hidup menetap {sedenter) dan sistem bercocok tanam, yang menandai dimulainya sistem keSUKUan, dengan konsep kepemimpinan PRIMUS INTERPARES, yakni yg dianggap menonjol (utama) diantara yg setara, dipilih berdasar atas kewibawaan, kehormatan & kemampuan melindungi KESEJAHTERAAN kelompok.
Baca Juga:Dari Indonesia ke Swiss, Apa yang Perlu Diketahui dari WEF Davos 2026?Sebagian Besar Kabupaten Bekasi Masih Terdampak Banjir, 1336 Keluarga Mengungsi
Perkembangan selanjutnya saat manusia mengenal KEYAKINAN trhadap hal supranatural, mulai muncul sistem kepemimpinan TEOKRASI, yakni Pemimpin dipersepsikan memiliki relasi dianggap sebagai penjelmaan dewa, sebagai pemegang kebenaran dan kekuasaan absolut, juga tidak bisa disentuh/ dikritisi, semisal kepemimpinan raja-raja Firaun di Mesir .
Pada era Klasik abad pertengahan, kepemimpinan sering dikaitkan dengan takdir yang mengedepankan TRAH (turunan) ataupun Kelebihan bawaan pada diri seseorang. Mindset masyarakat zaman ini menjadi cikal-bakal dimulainya sistem kepemimpinan MONARKI, dimana pemegang otoritas kekuasaan berlangsung secara turun temurun disertai pembagian jabatan berdasar kekerabatan (DINASTI), menafikan penilaian yang berbasis kecakapan / kompetensi.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sistem kepemimpinan terus mengalami inovasi mencari format yang paling cocok dan ideal.
Sistem MONARKI beranak pinak menjadi MONARKI ABSOLUT dengan keberadaan seorang raja yang memegang peran sbagai Kepala Negara skaligus Kepala Pemerintahan, serta MONARKI KONSTITUSIONAL dengan formasi Raja sebagai Kepala negara dan simbol pemersatu, sedangkan Kepala Pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
Pasca Revolusi Prancis yang ditandai keruntuhan rezim dictator Raja Louis XVI, dunia mulai mengenal system DEMOKRASI atau PEMERINTAHAN DAULAT RAKYAT”. Type ini dianggap paling cocok untuk menjawab kemajuan peradaban dan tuntutan dari kaum Renaissance yang memperjuangkan hak-hak dasar manusia.
Syarat utama negara penganut demokrasi, sebagaimana ditegaskan oleh Montesque, yakni menjalankan TRIAS POLITICA dengan wajib menghadirkan tiga Lembaga, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
