KBEonline.id – Kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah HM Kunang dan Sarjan pihak swasta berpotensi berkembang ke dugaan praktik suap rotasi dan mutasi pejabat, menyusul pemeriksaan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Endin, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM sebelum dilantik menjadi Sekda, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun, penyidik juga mendalami dugaan transaksi uang dalam rotasi dan mutasi jabatan, menandai potensi klaster perkara baru di luar kasus ijon proyek.
Seorang sumber yang turut dimintai keterangan penyidik di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, pemeriksaan tidak hanya berkutat pada perkara ijon proyek. Penyidik juga mendalami mekanisme rotasi dan mutasi jabatan di Pemkab Bekasi.
Baca Juga:Massa Prabu PL Demo TPA Burangkeng, Kecam Penegakkan Hukum dan Penyalahgunaan Anggaran Daerah UPDATE Banjir Karawang: 10 Desa di 5 Kecamatan Masih Tergenang
“Dalam pemeriksaan, saya ditanya apakah mengetahui adanya rotasi mutasi yang disertai pembayaran. Pertanyaan itu mengarah pada dugaan klaster perkara lain,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu ini beririsan dengan proses seleksi terbuka delapan jabatan eselon II yang digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum penangkapan Ade Kuswara Kunang. Jabatan yang dilelang antara lain Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata, Sekretaris DPRD, Badan Penelitian dan Pengembangan, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Proses seleksi disebut telah mencapai tahap akhir. Namun rencana pelantikan tertunda setelah KPK menangkap Ade bersama sejumlah pihak terkait.
Pelaksana tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, memilih tidak melanjutkan hasil seleksi dan meminta arahan KPK di tengah menguatnya dugaan praktik uang dalam rotasi dan mutasi jabatan. Akibatnya, hasil seleksi tersebut tidak memperoleh rekomendasi dan batal dilaksanakan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai langkah meminta advis KPK sebagai keputusan yang tepat demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi pelanggaran.
“Secara administratif, hasil open bidding sebenarnya bisa ditindaklanjuti. Tapi karena muncul isu dugaan transaksi uang, lebih baik menunggu arahan KPK. Saya mengapresiasi sikap Plt. Bupati,” kata Ridwan.
