KBEonline.id – Harga emas Antam kembali menjadi sorotan. Pasalnya harga emas Antam hari ini, 3 Februari 2026 mengalami penurunan yang drastis, turun tajam hingga Rp183.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan pantauan terbaru di laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas Antam hari ini tercatat turun dari Rp3.027.000 menjadi Rp2.844.000 per gram. Penurunan ini termasuk salah satu koreksi harian terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah, meski penurunannya relatif lebih kecil.
Baca Juga:Cara Cek Status Bansos BPNT 2026 Lewat HP, Modal NIK KTP Doang!4 Rekomendasi Tablet Paling Worth It untuk Hiburan dan Kerja Berat, Mulai dari 2 Jutaan
Harga buyback turun Rp9.000, dari sebelumnya Rp2.633.000 menjadi Rp2.624.000 per gram.
Harga buyback ini adalah nilai yang diterima konsumen apabila menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan buyback masih menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan oleh investor.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Selasa, 3 Februari 2026
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.472.000
Harga emas 1 gram: Rp2.844.000
Harga emas 2 gram: Rp5.628.000
Harga emas 3 gram: Rp8.417.000
Harga emas 5 gram: Rp13.995.000
Harga emas 10 gram: Rp27.935.000
Harga emas 25 gram: Rp69.712.000
Harga emas 50 gram: Rp139.345.000
Harga emas 100 gram: Rp278.612.000
Harga emas 250 gram: Rp696.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.392.320.000
Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.784.600.000
Harga di atas berlaku di butik emas Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Pembelian Emas Antam
Dalam setiap transaksi emas batangan, konsumen perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak untuk semua jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.
Baca Juga:Intip Harga BBM di Lampung Per Februari: Turun Drastis, Ini Harga Baru PertamaxKuasa Hukum RSM & Partners Apresiasi Polres Karawang Terkait Langkah Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Pickup
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar:
