Intip Harga BBM di Lampung Per Februari: Turun Drastis, Ini Harga Baru Pertamax

harga bbm pertamina november 2025
Harga BBM Pertamina hari ini, Pertalite dan Pertamax masih stabil. Foto : istimewa - kbeonline.id
0 Komentar

KBEonline.id – Pertamina Persero sebagai penyedia BBM di Indonesia mengumumkan perubahan harga BBM di seluruh Provinsi Lampung pada akhir Januari 2026 tepat pada Sabtu malam (31/02).

Tak tanggung-tanggung khusus Provinsi yang menjadi gerbangnya Pulau Sumatera ini, Pertamina menurunkan 4 jenis yang berlaku sejak awal Februari 2026.

4 jenis BBM tersebut adalah Pertamax RON 92, Pertamax Turbo RON 98, Dexlite CN51 dan Pertamina Dex CN53.

Baca Juga:Kuasa Hukum RSM & Partners Apresiasi Polres Karawang Terkait Langkah Gelar Perkara Dugaan Penggelapan PickupPolres Karawang Trauma Healing Korban Banjir Karangligar

Berdasarkan pengumuman Pertamina, harga BBM Pertamax RON 92 terhitung awal Februari 2026 untuk di seluruh Provinsi Lampung ditetapkan menjadi Rp 12.100 per liter atau turun Rp 550 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.650 per liter.

Kemudian harga BBM Pertamax Turbo RON 98 terhitung awal Februari 2026 menjadi Rp 13.000 per liter atau turun Rp 700 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.700 per liter.

Selanjutnya harga BBM Dexlite CN51 khusus untuk Provinsi Lampung mulai awal Februari 2026 ditetapkan menjadi Rp 13.550 per liter atau turun Rp 350 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.900 per liter.

Untuk Harga BBM Pertamina Dex atau CN53 terhitung mulai awal Februari 2026 ditetapkan Rp 13.800 per liter atau turun Rp 100 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.900 per liter.

Berbeda dengan BBM non subsidi, untuk harga BBM subsidi yakni Pertalite RON 90 dan Bio Solar tidak mengalami perubahan alias tetap.

Harga BBM Pertalite RON 90 tetap Rp 10.000 per liter dan harga Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.

”PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,”bunyi pengumuman Pertamina, Senin (2/2).

0 Komentar