KBEonline.id – Polres Karawang kini tengah menangani kasus kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa nahas yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial SAJ (15) ini terjadi di Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, pada Senin, 2 Maret 2026 lalu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki. N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan membenarkan telah menerima laporan resmi terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut. Laporan diterima pada Selasa, 3 Maret 2026, sehari pascakejadian.
Baca Juga:Jasad Pria Misterius Tiba-tiba Muncul di Permukaan Irigasi Tambun UtaraJanji Tak Ada Lagi Perang Malah Jadi Biang Kerok Peperangan, Warga Amerika Nyesel Pilih Trump
Cep Wildan mengungkapkan, bahwa sesuai laporan polisi yang diterima, peristiwa penganiayaan terjadi di area lapangan dekat warung, tepatnya di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, pada pukul 17.56 WIB. Tiga orang remaja putri ditetapkan sebagai terlapor, yakni WS (perempuan), AK (perempuan), dan A (perempuan). Mereka diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban SAJ, warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Aksi brutal ini terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melaporkannya ke polisi. Saat kejadian, Yopi sedang berada di Jakarta karena bekerja. Ia mendapat telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya, SAJ, mengalami penganiayaan oleh teman-temannya.
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng,” ungkap Cep Wildan.
Dikatakan saat dilokasi kejadian, korban dikeroyok oleh ketiga pelaku. Akibat rasa kesal dan marah, para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.
“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan meminta proses hukum ditegakkan,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik Satres PPA Dan PPO Polres Karawang saat ini akan melakukan penyelidikan serta akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Dari laporan yang ada, terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rie)
