855 Warga Napi Lapas Karawang Dapat Potongan Masa Tahanan  Khusus Idulfitri, Tiga Orang Langsung Bebas

Remisi
Napi Lapas Karawang Dapat Potongan Masa Tahanan  Khusus Idulfitri, Tiga Orang Langsung Bebas.
0 Komentar

KBEonline.id – Sebanyak 855 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/3).

Dari jumlah tersebut, tiga orang memperoleh pengurangan masa hukuman yang membuat mereka langsung bebas.

Besaran remisi yang diberikan berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pembinaan.

Baca Juga:Untuk Ziarah Kubur, Harga Bunga Tihong di Kabupaten Bekasi Jadi Mahal TAKBIR…, Urusan Ngadulag Bedug Karawang Jagonya, Juara Pertama Festival Dulag Istimewa Jawa Barat 2026

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat,” ujar Christo.

Salah satu penerima remisi, Ramadhan, mengaku bersyukur atas pengurangan hukuman selama satu bulan yang membuatnya bebas pada momen Idulfitri. Ia menyebut pengalaman tersebut sangat berkesan.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa langsung bebas di momen Idulfitri. Ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi saya,” kata Ramadhan.

Pemberian remisi Idulfitri ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(Aufa)

0 Komentar