KBEonline.id-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok resmi meraih sertifikat akreditasi rumah sakit tingkat Utama dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Dengan demikian rumah sakit milik Pemkab Karawang ini membuka semua layanan, termasuk layanan pasien BPJS.
Tujuan utama akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan dan menjamin keselamatan pasien.
Proses ini memastikan rumah sakit memenuhi standar nasional/internasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memenuhi kewajiban regulasi. Akreditasi juga membangun budaya keselamatan dan efisiensi operasional.
Baca Juga:Kekinian, Harlah ke-24 GMBI Fokus Transformasi Digital dan Penguatan HukumAki-aki Gede Wadul Lobi Olle Romeny dan Joey Pelupessy
Berdasarkan sertifikat bernomor LARSI/SERTIFIKAT/343/03/2026, akreditasi tersebut diberikan kepada RSUD Rengasdengklok yang beralamat di Jalan Tugu Proklamasi Kota Rengasdengklok Kabupaten Karawang.
Sertifikat ini menetapkan tingkat kelulusan Utama, yang menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar pelayanan kesehatan nasional yang ditetapkan.
Dalam dokumen tersebut, akreditasi berlaku hingga 10 Maret 2030 dan ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 2026
Sertifikat ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes serta Ketua Umum LARSI.
Direktur RSUD Rengasdengklok Irwan Hermawan menyampaikan, pencapaian ini menjadi bukti, komitmen RSUD Rengasdengklok dalam meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan standar akreditasi nasional, sabtu (28/3/2026).
“Dengan diraihnya akreditasi tingkat utama ini, besar harapan kami RSUD Rengasdengklok dapat terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Karawang dan sekitarnya,” ungkapnya. **
