Pesta Pernikahan Berujung Maut di Purwakarta Tamu Mabuk Tewaskan Tuan Rumah

Konferensi Pers Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya
Konferensi Pers Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya
0 Komentar

​Atas perbuatan kejam tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

​”Tersangka terancam hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

0 Komentar