Atas perbuatan kejam tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
”Tersangka terancam hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

Atas perbuatan kejam tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
”Tersangka terancam hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.