Narkoba Diblender, Senjata Digerinda, Cara Kejari Bekasi Musnahkan 98 Barang Bukti

Kejari Bekasi
Kejari Bekasi Musnahkan barang bukti perkara.
0 Komentar

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Sabu beserta obat-obatan dihancurkan dengan cara dimasak dan diblender hingga larut, ganja dibakar, handphone dihancurkan menggunakan palu, sementara senjata tajam, senjata api mainan, senjata api rakitan, dan senapan angin dipotong atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Semeru mengungkapkan bahwa kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian utama di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Selain itu, kasus persetubuhan anak di bawah umur serta pelanggaran kesusilaan juga menjadi sorotan.

Baca Juga:Ratusan SMP di Karawang Masih Kekurangan Komputer  untuk Pelaksanaan TKAMusrenbang 2027, DPPKB Karawang Siapkan 5.673 TPK untuk Dukung Percepatan Penurunan Stunting

“Kalau yang konvensional ya pencurian, terus penipuan. Juga yang agak rentan sekarang ini kejahatan obat-obatan, undang-undang kesehatan dan juga narkotika. Terus juga persetubuhan, kesusilaan itu menonjol di sini,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus berupaya memberikan penerangan hukum kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada generasi muda terkait bahaya tindak pidana.

“Selain eksekusi yang bertujuan memberikan efek jera melalui hukuman yang optimal, kami juga menjalankan upaya preventif melalui berbagai program seperti Jaksa Masuk Sekolah dan penerangan hukum kepada masyarakat serta instansi dan lainnya,” kata Semeru.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan apresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang telah menuntaskan proses hukum hingga tahap pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). ‎‎“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran yang hari ini telah menuntaskan tugasnya hingga tahap pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kejahatan di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan,” ujarnya.‎‎Endin juga mengakui bahwa masih banyak ditemukannya barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait penyalahgunaan di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi. ‎‎“Penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol menjadi isu yang perlu kita tangani bersama. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan, akan memperkuat edukasi di lingkungan sekolah, termasuk SMP, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menjangkau jenjang pendidikan lainnya,” jelasnya.‎‎Ia menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. ‎‎“Ini menjadi tanggung jawab bersama melalui sinergi Forkopimda dan peran aktif masyarakat. Mudah-mudahan dengan upaya ini, angka kejahatan di Kabupaten Bekasi semakin berkurang,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar