KABAR BAIK, Uang Jaminan Kecelakaan Kerja Lebih Cepat Cair, BPJS dan Jasa Raharja Luncurkan Aplikasinya

BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja
BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. (kbeonline.id)
0 Komentar

Kegiatan launching turut dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye Safety Riding sebagai bagian dari penguatan program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia.

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, sekaligus mendukung penguatan ekosistem K3 nasional melalui kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan perlindungan pekerja.

Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini 25 Mei 2026: Ada FIlm Baby Driver dan End of a Gun, Cek SinopsisnyaJadwal Moto3 Mugello Italia 2026, Tayang Di TV Mana? Cek Link Live Streamingnya

Kembali saiful menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya berfokus pada penanganan pasca kecelakaan, tetapi juga pada upaya pencegahan agar angka kecelakaan kerja dapat ditekan secara berkelanjutan.

“Selain sinergi kuratif, kami juga melakukan sinergi promotif preventif dengan memastikan keselamatan para pekerja dalam berlalu lintas dengan rutin melakukan edukasi sefety riding, seperti yang juga dilakukan hari ini,”imbuh Saiful.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antar lembaga guna menghadirkan sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia.

“Kami berharap sinergi yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagaimana dua lembaga negara bersinergi dan mewujudkan bentuk negara hadir melindungi pekerja saat terjadi risiko hingga kembali produktif,” pungkas Saiful. siska

0 Komentar