Polisi Mulai Turun Selidiki Para Penipu Lowongan Kerja Berbayar Rp 5 Juta di Karawang

lowker berbayar
Polisi selidiki Para Penipu Lowongan Kerja di Karawang
0 Komentar

KBEonline.id – Kasus penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja kembali memakan korban di Kabupaten Karawang. Satreskrim Polres Karawang kini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami seorang warga yang dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

​Peristiwa ini bermula pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban awalnya mengenal terlapor melalui seorang rekan.

Terlapor mengklaim memiliki “jalur khusus” untuk memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di Karawang, asalkan korban bersedia menyerahkan uang pelicin.

Baca Juga:AWAS Penipuan pada Calon Pengantin, Sudah Bayar Lunas, Malah Diperdaya Vendor WeddingHujan Deras Irigasi Jebol, Perumahan Villa Kencana Diterjang Banjir, Warga Marah Pengembang Jadi Sasaran

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan, laporan tersebut diterima setelah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta usai dijanjikan dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Karawang oleh terlapor.

“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor kemudian menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar Cep Wildan.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terlapor melalui transfer dan tunai. Hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. Dalam laporan polisi, perkara tersebut diduga melanggar tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.

Cep Wildan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi. Serta pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Terkait Lahan SDN 02 Sagarajaya Terima Pengacara Ahli WarisPlt Bupati Asep Minta BPD Terpilih di Kabupaten Bekasi Tepati Janji

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu,” tegasnya.

0 Komentar