Tindak Tegas Pocong Palsu

Ilustrasi pocong jadi-jadian viral
ILUSTRASI: Maraknya isu teror pocong yang viral di media sosial mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

“Dalam perspektif agama Islam, setiap berita perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan. Terlebih jika berita tersebut dapat menimbulkan keresahan, merugikan, atau memfitnah pihak lain,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari aparat keamanan, kata dia, fenomena pocong jadi-jadian yang tengah viral saat ini terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, modus kriminal berupa teror yang menggunakan kostum pocong untuk melakukan tindakan kejahatan. Kedua, aksi pembuatan konten di media sosial yang bertujuan mencari sensasi namun justru menyebabkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga:Kesaksian Palsu di Kursi Pesakitan?Brits Hotel Karawang Resmi Jalin Kerja Sama Kelas Industri Bersama SMKN 2 Karawang Barat

“Kedua tindakan ini tidak dibenarkan dalam agama karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.

Terkait fenomena pembuatan konten menyerupai pocong yang ditujukan untuk menakut-nakuti masyarakat, MUI Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan hukumnya haram.

Sebagai langkah antisipasi, MUI Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing panik apabila menemukan sosok pocong di lingkungan mereka.

“Jika ada pocong, jangan terpancing. Segera hubungi aparat keamanan terdekat melalui telepon dan jangan membuka pintu rumah. Mari kita hidupkan kembali tradisi siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan,” pesannya. (Iky)

0 Komentar