Jika karya jurnalistik terus dimanfaatkan secara komersial tanpa mekanisme penghargaan yang adil kepada pencipta dan perusahaan pers, maka keberlangsungan industri media akan semakin terancam.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi pers dan media nasional, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Pers, hingga Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Tiga Pokok Pikiran Penting dalam Pembahasan RUU Hak CiptaDalam forum tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran strategis yang menjadi perhatian bersama.
Baca Juga:Saat Heboh Pesta Gay, Laporan Kasus HIV di Karawang Meningkat Tajam, dan Penderita Terbanyak Kaum HomoFATWA ULAMA: FPP Desak Aksi Nyata Pemerintah Hadapi Maraknya LGBT di Karawang
Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit bahwa karya jurnalistik merupakan objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Pengakuan ini dianggap penting karena karya jurnalistik memiliki karakteristik khusus yang dihasilkan melalui proses profesional dan berlandaskan kode etik jurnalistik.
Kedua, peserta forum menilai perlu adanya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan.
Hak ekonomi tersebut dinilai penting untuk memastikan perusahaan pers memperoleh manfaat yang adil dari penggunaan konten yang mereka hasilkan.
Ketiga, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan yang saat ini berkembang sangat pesat.
Peserta forum menyoroti bahwa banyak karya jurnalistik yang digunakan sebagai bahan agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, pengindeksan mesin pencari, hingga pelatihan model AI.
Praktik tersebut menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum selalu diikuti mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.**
