KBEonline.id– Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Karawang secara resmi menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Fenomena ini dinilai telah mengancam moralitas generasi muda serta bertentangan dengan ajaran Islam, norma sosial, dan nilai budaya bangsa.
Ketua Umum FPP Kabupaten Karawang, KH Abdul Hayyi, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas meluasnya pengaruh LGBT di kalangan pelajar dan remaja setempat. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh dan memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:Polisi Tangkap 5 Pelaku Pesta Asusila Kaum Gay di KarawangBelanja Pegawai Kabupaten Bekasi Tembus Rp 3,5 Triliun, Peringkat Paling Boros Kedua se-Indonesia
“Kami sangat prihatin apabila perilaku LGBT semakin berkembang dan menjangkiti generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memperkuat pendidikan agama, akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga moral generasi penerus bangsa,” ujar KH Abdul Hayyi, Selasa (9/6).
Selain mendorong penguatan internal keluarga, FPP Karawang juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Mereka mendesak adanya tindakan tegas sesuai hukum jika ditemukan aktivitas komunitas LGBT yang mengganggu ketertiban umum.
Senada dengan Ketua Umum, Ketua I FPP Kabupaten Karawang, KH Muhammad Endang Suratno Wibowo, M.Ed., menekankan bahwa penanganan fenomena ini harus disikapi secara bijaksana tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, masyarakat harus jeli membedakan antara penolakan terhadap perilaku menyimpang dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Islam mengajarkan kasih sayang kepada sesama manusia, namun pada saat yang sama memberikan batasan yang jelas mengenai perilaku yang dibenarkan dan yang dilarang.
Kita tidak boleh membenci orangnya, tetapi kita juga tidak boleh membenarkan perilaku yang bertentangan dengan syariat,” jelas KH Endang.
Baca Juga:Napas Baru untuk Surili, Primata Mungil Berambut Abu-abu, Jaga ‘Sang Mandat’ Hutan Gede Pangrango dari PunahUsaha Makin Cuan, BTN Karawang Perkuat Akses Pembiayaan UMKM
Ia juga menambahkan bahwa akar masalah dari fenomena ini kerap dipicu oleh derasnya informasi digital dan melemahnya pengawasan keluarga.
Oleh karena itu, FPP mengingatkan agar semua pihak tidak hanya fokus menyalahkan gejala yang muncul, melainkan aktif memperbaiki fondasi utama, yakni ketahanan keluarga dan keteladanan pemimpin.
Dalam merumuskan sikap keagamaan ini, FPP Karawang secara ketat merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Poin-poin krusial dalam fatwa yang menjadi acuan tersebut meliputi: Pernikahan Sah: Hubungan seksual hanya sah secara syariat jika dilakukan melalui ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
