Hukum Homoseksual: Aktivitas lesbian, gay, sodomi (liwath), dan pencabulan dikategorikan sebagai perbuatan haram, dosa besar, dan bentuk kejahatan (jarimah). Penolakan Legalitas: Segala upaya untuk melegalkan aktivitas maupun pernikahan sesama jenis dinyatakan haram hukumnya.(aufa)
FATWA ULAMA: FPP Desak Aksi Nyata Pemerintah Hadapi Maraknya LGBT di Karawang
