Komisi I DPRD Karawang Dorong Tunjangan Purnabakti Anggota BPD Masuk APBDes

Tunjangan Purnabakti Anggota BPD
Komisi I DPRD Karawang Dorong Tunjangan Purnabakti Anggota BPD Masuk APBDes. (Karawang Bekasi Ekspres)
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang meminta tunjangan purnabakti bagi 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berakhir masa jabatannya pada Oktober 2026 segera diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, saat menerima audiensi DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Karawang dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (10/9).

Saepudin mengatakan, pemberian tunjangan purnabakti bagi anggota BPD telah memiliki dasar hukum. Ketentuannya tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Jumat 11 September 2026 Lengkap Sinopsis, Malam Ini Nonton Hostiles dan Bel CantoUpdate Terbaru Harga Emas Antam di Logam Mulia dan Pegadaian Hari Ini 11 September 2026, Naik atau Turun?

“Dengan sudah diaturnya tunjangan purnabakti anggota BPD dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2026, maka sudah selayaknya tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBDes,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran tunjangan purnabakti bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Saepudin juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Karawang. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengarahkan seluruh kepala desa agar memasukkan tunjangan purnabakti dalam penyusunan APBDes.

“Kedepan saya minta DPMD untuk menyampaikan kepada Bupati agar menyurati kepala desa bahwa dalam penyusunan APBDes 2027 dan seterusnya harus mencantumkan tunjangan purnabakti anggota BPD,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, membenarkan tunjangan purnabakti BPD telah diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2026.

Dalam Pasal 74 disebutkan anggota BPD berhak memperoleh tunjangan purnabakti pada akhir masa jabatan sesuai kemampuan anggaran desa melalui APBDes.

“Ada tunjangan purnabakti BPD karena di Perbup ini sudah diatur. Kami akan upayakan bagaimana tunjangan purnabakti ini bisa masuk dalam perubahan tahun ini, atau paling tidak tahun depan sudah dapat dianggarkan,” jelasnya.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Jum'at 11 September 2026: Cek Lokasi, Syarat, dan Biaya PerpanjangannyaRekomendasi Tablet Murah yang Punya Fitur AI, Harga Mulai Rp 1Jutaan, Cocok buat Kerja dan Harian

Puryanto menambahkan, DPMD akan kembali menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para kepala desa. Sosialisasi diperlukan agar pemerintah desa memiliki acuan yang sama dalam penyusunan APBDes.

Lebih lanjut, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Karawang, Mahmud Iskandar, mengatakan pihaknya mengusulkan tunjangan purnabakti bagi 2.218 anggota BPD yang masa jabatannya berakhir Oktober mendatang.

0 Komentar