Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Tembus Rp 3,5 Triliun, Peringkat Paling Boros Kedua se-Indonesia 

Pemkab Bekasi
Pemkab Bekasi
0 Komentar

KBEonline.id- Kabupten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan belanja pegawai terbesar kedua di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah mengingat pemerintah pusat mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat 5 Januari 2027.

Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6). Berdasarkan data Kemendagri, Kabupaten Bekasi memiliki belanja pegawai sebesar Rp3,5 triliun, berada di bawah Kabupaten Bogor yang mencapai Rp 3,8 triliun.

Belanja pegawai tersebut digunakan untuk membayar gaji ASN, PPPK hingga tenaga honorer. Secara nasional, jumlah pegawai pemerintah per Maret 2026 mencapai 6,54 juta orang yang terdiri atas 54 persen PNS, 31 persen PPPK dan 15 persen PPPK paruh waktu.

Baca Juga:Napas Baru untuk Surili, Primata Mungil Berambut Abu-abu,  Jaga ‘Sang Mandat’ Hutan Gede Pangrango dari PunahUsaha Makin Cuan, BTN Karawang Perkuat Akses Pembiayaan UMKM 

Selain Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, daerah dengan belanja pegawai terbesar lainnya adalah Kota Surabaya sebesar Rp3,3 triliun, Kota Bekasi Rp3 triliun dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun.

Kemendagri mencatat masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen APBD, sementara hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas tersebut.

Kendati demikian, pemerintah pusat mendorong seluruh daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran agar memenuhi ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai tingginya belanja pegawai menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi sejak sekarang.

Menurut dia, terdapat dua langkah yang dapat ditempuh untuk memenuhi ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun keberlangsungan PPPK.

Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kapasitas APBD. Kedua, membuka ruang komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Kalau APBD bisa meningkat sekitar 10 sampai 20 persen, maka ruang fiskal daerah juga bertambah. Dengan begitu, ketentuan belanja pegawai 30 persen bisa lebih mudah dipenuhi,” kata Ridwan Arifin kepada Cikarang Ekspres.

Baca Juga:DOLAR MENGGILA, Pedagang Elektronik Pasar Cikarang Menjerit Penjualan Terjun BebasNamanya Regy Juniar, Sekdes Duren Klari yang Siap Maju di Pilkades 2026

Namun, kata Ridwan, upaya tersebut tidak mudah mengingat kondisi fiskal daerah saat ini juga menghadapi tekanan, termasuk berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

0 Komentar