Pemkab Bekasi Intensifkan Penertiban Pajak Reklame, Kedepankan Edukasi demi Dongkrak PAD

demi Dongkrak PAD
Pemkab Bekasi Intensifkan Penertiban Pajak Reklame, Kedepankan Edukasi demi Dongkrak PAD. -kbeonline.id-
0 Komentar

BEKASI, KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak reklame sebagai langkah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Halaman Masjid Izzatul Islam, Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat (24/7).

Sebelum tim gabungan diterjunkan ke lapangan, Endin mengapresiasi keterlibatan seluruh perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Pengawasan dan penertiban pajak reklame ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Endin.

Baca Juga:Resmikan Gedung IGD Perawatan Kritis-Aplikasi Salam, RSUD Karawang Tepis Citra Negatif Lewat Terobosan LayananJadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 25 Juli 2026 Lengkap Sinopsis: Malam Ini Nonton Film Action, Thriller-Drama

Ia menegaskan, penertiban kali ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun pemilik reklame. Langkah tersebut dilakukan agar setiap reklame yang terpasang memenuhi ketentuan administrasi serta kewajiban perpajakan.

Sesuai agenda, tim gabungan terlebih dahulu berkoordinasi dengan manajemen kawasan Grand Wisata terkait reklame yang belum terdaftar. Selanjutnya, petugas bergerak ke Mal Living World untuk melakukan pendataan dan penertiban reklame di area pusat perbelanjaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Endin mengajak seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten Bekasi mendukung upaya pemerintah daerah dengan mendaftarkan setiap media promosi yang dipasang. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

“Kami berharap seluruh reklame yang dipasang dapat didaftarkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Kepatuhan tersebut merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan komunikasi yang baik, bersikap humanis kepada masyarakat, namun tetap tegas dalam menegakkan ketentuan. Dengan pendekatan tersebut, proses penertiban diharapkan berlangsung tertib sekaligus memberikan efek edukasi bagi para wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan, objek yang menjadi sasaran pendataan meliputi billboard, baliho, reklame di median jalan, hingga berbagai media promosi yang terpasang di persimpangan jalan maupun kawasan pusat perbelanjaan.

0 Komentar