Ia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI sempat muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian kebijakan bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi.
Ridwan juga menegaskan bahwa pemerintah pusat meminta daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun penonaktifan PPPK yang telah diangkat.
“PPPK harus tetap dipertahankan. Karena itu pilihannya bagaimana meningkatkan kemampuan fiskal daerah atau mencari solusi melalui komunikasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga:Napas Baru untuk Surili, Primata Mungil Berambut Abu-abu, Jaga ‘Sang Mandat’ Hutan Gede Pangrango dari PunahUsaha Makin Cuan, BTN Karawang Perkuat Akses Pembiayaan UMKM
Meski menghadapi tantangan besar, Ridwan optimistis Kabupaten Bekasi mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, peningkatan PAD harus menjadi prioritas agar kemampuan keuangan daerah semakin kuat dan tidak mengganggu program pembangunan.
“Kita harus optimistis. PAD harus bertambah, APBD juga harus meningkat sehingga target itu bisa tercapai tanpa mengorbankan pegawai maupun program pembangunan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan lima dari 488 kabupaten/kota dengan belanja pegawai tertinggi sejak awal 2026.
Pertama adalah Kabupaten Bogor dengan besaran Rp3,8 triliun.
Menurut Tito, belanja pegawai ini digunakan untuk membayar gaji para ASN, PPPK hingga honorer yang ada di instansi pemerintah. Di mana, per akhir Maret 2026 jumlahnya mencapai 6,54 juta orang.
“Jumlah (pegawai negara saat ini) 6,54 juta orang, PNS 54 persen, PPPK 31 persen, PPPK paruh waktu 15 persen,” ujar Tito dalam Rapat Komisi II DPR RI, Senin (8/6) kemarin.
Untuk daerah belanja pegawai tertinggi kedua adalah Kabupaten Bekasi dengan besaran Rp3,5 triliun. Kemudian, Kota Surabaya menyusul di posisi ketiga sebesar Rp3,3 triliun.
Baca Juga:DOLAR MENGGILA, Pedagang Elektronik Pasar Cikarang Menjerit Penjualan Terjun BebasNamanya Regy Juniar, Sekdes Duren Klari yang Siap Maju di Pilkades 2026
Selanjutnya, keempat, Kota Bekasi dengan besaran Rp3 triliun dan, kelima, Kabupaten Badung sebesar Rp2,9 triliun.
Berdasarkan data fiskal masing-masing daerah, dari 488 kabupaten/kota, masih banyak yang tidak mampu membayar gaji PPPK nya sehingga sangat mengandalkan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Mereka adalah yang belanja pegawainya sangat kecil.
Adapun lima daerah dengan belanja pegawai terendah adalah Kabupaten Konawe Kepuluan Rp189 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan Rp 224 miliar, Kabupaten Nduga Rp 234 miliar, Kota Sabang Rp235 miliar dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Rp240 miliar.
