“Inilah beberapa daerah yang di atas dan di bawah, intinya sudah dominan di atas 30 persen (belanja pegawainya),” kata Tito.
Pemerintah memang memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kemendagri mencatat, sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam.
Baca Juga:Napas Baru untuk Surili, Primata Mungil Berambut Abu-abu, Jaga ‘Sang Mandat’ Hutan Gede Pangrango dari PunahUsaha Makin Cuan, BTN Karawang Perkuat Akses Pembiayaan UMKM
Dari paparan Kementerian PANRB dalam rapat ini, implementasi belanja pegawai daerah wajib maksimal 30 persen paling lambat 5 Januari 2027. (Iky)
