KBEONLINE.ID KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bergerak cepat menindaklanjuti adanya pemasangan botol-botol bekas di sejumlah tiang penerangan jalan umum (PJU) dan tiang listrik di kawasan Jalan Tuparev, Sabtu (27/6). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan ruang publik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Tata Suparta, menyampaikan, berdasarkan informasi di lapangan, pemasangan botol tersebut diduga merupakan bentuk protes warga terhadap banyaknya sampah botol bekas minuman yang hampir setiap pagi ditemukan berserakan di kawasan tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh dari warga, pemasangan botol-botol bekas diduga minuman ini merupakan bentuk protes karena hampir setiap malam ditemukan botol-botol bekas berserakan di kawasan Jalan Tuparev,” ujarnya.
Baca Juga:Arena Mobile Legends Memanas! Polres Karawang Cari Tim Terkuat untuk Melaju ke Tingkat Polda JabarMAN 2 Karawang Masuk Kategori Madrasah Terbaik di Jawa Barat, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan pembersihan dengan menurunkan seluruh botol yang dipasang di tiang-tiang serta membersihkan area sekitar agar kondisi lingkungan kembali tertib dan rapi.
Dalam proses penertiban tersebut, petugas sempat menghadapi penolakan dari sebagian warga yang menganggap pemasangan botol merupakan simbol keresahan terhadap kondisi lingkungan mereka.
“Hari ini kami membersihkan botol-botol yang digantung warga. Memang sempat ada protes agar tidak diturunkan karena menurut mereka itu adalah bentuk penyampaian aspirasi atas lingkungan yang setiap pagi dipenuhi botol-botol bekas,” katanya.
Meski demikian, Tata mengatakan setelah diberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kawasan, warga akhirnya dapat memahami langkah yang dilakukan petugas.
“Setelah kami jelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan, warga akhirnya memahami tindakan yang kami lakukan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Satpol PP menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, penyampaian pendapat di ruang publik tetap harus dilakukan melalui cara-cara yang tidak mengganggu ketertiban umum maupun merusak keindahan kota.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat. Namun penyampaiannya harus dilakukan melalui cara yang tetap memperhatikan ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan,” tegas Tata.
Baca Juga:Mengapa Kecanduan Paylater Sangat Berbahaya? Bukan Cuma Bikin Boros Tapi Bisa Hancurkan Masa DepanLapangan Karangpawitan Jadi Tempat Nobar Piala Dunia Pemkab Karawang, Minggu Pagi Ada Portugal dan Argentina
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada warga agar memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum maupun kebersihan lingkungan.
