Pada Pilkades Serentak 2026, setiap desa juga akan difasilitasi satu TPS Digital atau Elektronik, sementara TPS lainnya tetap menggunakan metode pencoblosan secara konvensional sebagai bagian dari penerapan sistem pemungutan suara hibrid.
“Dengan kejelasan aturan dan dukungan anggaran ini, Pemkab Bekasi berharap seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan jujur, adil, tertib, dan kondusif,” tandasnya. (Iky)
