KBEONLINE.ID, BEKASI – Besaran honor bagi panitia dan petugas Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi akhirnya resmi terungkap. Dalam pedoman teknis yang diterbitkan Pemkab Bekasi, Ketua Panitia Pilkades memperoleh honor Rp1,3 juta per bulan, sementara petugas KPPS hingga Linmas juga dipastikan menerima insentif yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Kepastian honorarium dan transparansi alokasi besaran dana insentif tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkades yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja pada 23 Juli 2026.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan seluruh pembiayaan penyelenggaraan Pilkades, termasuk honorarium badan ad hoc hingga petugas di tingkat TPS, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga:Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Bakal Beda, Ini Aturan BarunyaDPRD Kabupaten Bekasi Minta Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame Tak Tebang Pilih
“Bahwa seluruh biaya pelaksanaan Pilkades termasuk honorarium panitia hingga ke tingkat TPS sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi,” kata Asep kepada Cikarang Ekspres, Minggu (26/7).
Menurutnya, dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggara dapat bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan tetap netral selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
“Kesejahteraan penyelenggara sudah disiapkan dari APBD agar tugas dapat dilaksanakan secara optimal. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta netralitas para penyelenggara di lapangan,” katanya.
Dalam pedoman teknis tersebut, honor Panitia Pilkades tingkat desa diberikan selama enam bulan masa kerja. Ketua panitia menerima Rp1.300.000 per bulan, wakil ketua Rp1.200.000, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp1.100.000, sedangkan anggota memperoleh Rp1.000.000 per bulan.
Adapun petugas di tingkat TPS menerima honor berdasarkan penugasan. Ketua KPPS memperoleh Rp950.000 per TPS, anggota KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masing-masing Rp850.000 per TPS, petugas ketertiban TPS Rp650.000 per TPS, sedangkan Satlinmas desa menerima Rp200.000 per kegiatan.
Selain kepastian honorarium. SE Bupati Bekasi juga mengatur efisiensi beban kerja panitia di lapangan. Setiap TPS ditetapkan hanya boleh menampung maksimal 500 pemilih. Langkah ini dilakukan agar proses pencatatan dan penghitungan suara di tingkat KPPS tidak berlangsung hingga larut malam.
