KBEONLINE.ID, BEKASI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi bakal tampil dengan skema berbeda. Selain tetap menggunakan pencoblosan manual, setiap desa juga akan memiliki satu TPS Digital sebagai bagian dari sistem pemungutan suara hibrid yang mulai diterapkan Pemkab Bekasi dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026-2034. Aturan ini menjadi acuan seluruh tahapan Pilkades, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan pedoman teknis tersebut disusun untuk memastikan pesta demokrasi tingkat desa berlangsung tertib, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Baca Juga:DPRD Kabupaten Bekasi Minta Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame Tak Tebang PilihPemkab Bekasi Intensifkan Penertiban Pajak Reklame, Kedepankan Edukasi demi Dongkrak PAD
“Pedoman teknis ini menjadi acuan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan,” ujar Asep kepada Cikarang Ekspres, Minggu (26/7).
Salah satu poin penting dalam pedoman tersebut ialah penerapan sistem pemungutan suara hibrid. Setiap desa penyelenggara akan memiliki satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Digital atau Elektronik, sedangkan TPS lainnya tetap menggunakan metode konvensional melalui pencoblosan surat suara.
Menurut Asep, data pemilih awal mengacu pada data kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau daftar pemilih Pilkada 2024. Sementara setiap TPS dibatasi maksimal melayani 500 pemilih agar proses pemungutan suara berjalan lebih efektif.
“Setiap TPS dibatasi paling banyak memuat 500 pemilih demi efisiensi dan kelancaran proses pemungutan suara,” kata dia.
Dalam pedoman tersebut juga diatur mekanisme pencalonan kepala desa. Asep menyatakan bahwa jumlah calon ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang di setiap desa.
“Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, serta hasil uji tertulis dan wawancara oleh tim independen,” ucap dia.
Sementara jika hanya terdapat satu bakal calon, Asep menyebut panitia wajib membuka masa perpanjangan pendaftaran. Bila setelah perpanjangan tetap hanya ada satu calon, BPD bersama panitia dapat menyepakati pelaksanaan pemilihan dengan skema calon tunggal melawan kolom kosong.
