“Untuk TPS Digital, pemilih cukup memindai kode QR pada surat undangan menggunakan tablet Android yang telah disediakan di bilik suara. Setelah menentukan pilihan, sistem akan mencetak resi menggunakan printer thermal sebagai bukti yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara,” ucap Asep.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mengantisipasi potensi gangguan teknis, seperti listrik padam maupun kerusakan perangkat elektronik, dengan menyiapkan prosedur pemulihan data melalui SD Card serta perangkat cadangan.
Selain mengatur teknis pelaksanaan, pedoman tersebut juga merinci honorarium penyelenggara Pilkades yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Ketua Panitia Pilkades tingkat desa memperoleh honor Rp1,3 juta per bulan, wakil ketua Rp1,2 juta, sekretaris dan bendahara Rp1,1 juta, serta anggota Rp1 juta per bulan selama enam bulan masa kerja.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Bekasi Minta Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame Tak Tebang PilihPemkab Bekasi Intensifkan Penertiban Pajak Reklame, Kedepankan Edukasi demi Dongkrak PAD
Sementara itu, Ketua KPPS menerima Rp950 ribu per TPS, anggota KPPS dan PPDP masing-masing Rp850 ribu, petugas ketertiban TPS Rp650 ribu, serta Satlinmas desa Rp200 ribu per kegiatan.
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu meminta seluruh unsur penyelenggara, mulai dari camat, BPD, panitia desa, KPPS hingga Linmas, menjaga profesionalitas dan netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
“Kami meminta seluruh jajaran untuk mengawal tahapan ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga netralitas demi melahirkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat,” tandasnya. (Iky)
