KBEONLINE.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memburu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah dan reklame. Di tengah operasi yang menyasar perusahaan, hotel, hingga apartemen, DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan agar penertiban tidak hanya berhenti sebagai kegiatan seremonial atau menyasar pelaku usaha kecil, melainkan juga menyentuh perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menjadi pengguna air tanah terbesar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang membentuk tim terpadu untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penertiban pajak air tanah dan pajak reklame. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut harus dibuktikan dengan hasil nyata, bukan sekadar operasi sesaat.
“Iya, yang pertama, upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi ini kita apresiasi lah. Tapi kita juga ingin tahu laporan berkala hasil temuan-temuan dan tindak lanjutnya aksi seperti apa,” ujar Ridwan Arifin kepada Cikarang Ekspres, Minggu (26/7).
Baca Juga:Pemkab Bekasi Intensifkan Penertiban Pajak Reklame, Kedepankan Edukasi demi Dongkrak PADResmikan Gedung IGD Perawatan Kritis-Aplikasi Salam, RSUD Karawang Tepis Citra Negatif Lewat Terobosan Layanan
Menurut dia, pemerintah juga harus membuka sejauh mana cakupan objek yang telah diperiksa. Kawasan industri, hotel, apartemen, hingga perusahaan yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar harus menjadi prioritas pengawasan karena memiliki potensi kontribusi PAD yang signifikan.
“Kemudian, yang kedua, apakah kawasan-kawasan industri lainnya, hotel, dan apartemen juga menjadi bagian yang digali. Itu harus jelas,” kata dia.
Ridwan yang kerap dipanggil Iwang itu menilai konsistensi turut menjadi faktor penting agar operasi penertiban tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Ia meminta Pemkab Bekasi menyusun pola pengawasan yang berkelanjutan dengan target dan evaluasi yang jelas.
“Yang ketiga, soal konsistensi kegiatan ini kedepan, apakah berjalan sebulan atau dua bulan dan sampai seterusnya. Jangan sampai konsistensi ini cuma menjadi lips servis dalam rencana aksi yang dilakukan,” tegasnya.
Iwang juga mengingatkan agar penindakan dilakukan secara adil. Menurutnya, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar harus menjadi sasaran utama sebelum menyisir pelaku usaha skala menengah maupun kecil.
“Jangan sampai nanti perusahaan-perusahaan kecil yang disisir, tetapi perusahaan-perusahaan besar tidak dilakukan penindakan. Yang paling penting itu,” ucap dia.
