Iwan menjelaskan, pengawasan saat ini difokuskan kepada perusahaan yang berada di luar kawasan industri. Sebab, sebagian besar perusahaan di dalam kawasan industri telah menggunakan jaringan air permukaan melalui sistem perpipaan.
Ia optimistis penertiban tersebut akan meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah karena objek pajak yang selama ini belum berizin nantinya dapat masuk sebagai wajib pajak.
“Kami berharap adanya penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nantinya dapat masuk sebagai wajib pajak. Penambahannya lumayan, setiap bulannya rata-rata di atas Rp1 juta per sumur,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Intensifkan Penertiban Pajak Reklame, Kedepankan Edukasi demi Dongkrak PADResmikan Gedung IGD Perawatan Kritis-Aplikasi Salam, RSUD Karawang Tepis Citra Negatif Lewat Terobosan Layanan
Tak hanya memeriksa Pajak Air Tanah, Bapenda juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pajak daerah lainnya, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak restoran bagi usaha perhotelan.
Usai menyasar perusahaan pengguna air tanah, tim gabungan dijadwalkan melanjutkan operasi ke sejumlah titik reklame di kawasan Tambun, termasuk Grand Wisata. Reklame yang diketahui belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban pajak akan dipasangi stiker peringatan sebagai bentuk penegakan aturan.
“Besok di daerah Tambun kami akan cek reklame di kawasan Grand Wisata. Wajib pajak yang belum ada izinnya akan kami datangi, dan reklamenya akan kami pasang stiker belum bayar pajak,” tandasnya. (Iky)
