DPRD Kabupaten Bekasi Minta Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame Tak Tebang Pilih

DPRD Kabupaten Bekasi Minta Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame Tak Tebang Pilih
DPRD Kabupaten Bekasi Minta Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame Tak Tebang Pilih. -kbeonline.id
0 Komentar

Selain itu, Politisi Partai Gerindra juga meminta pemerintah menelusuri kawasan industri yang belum memiliki reservoir atau belum bekerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi dalam penyediaan air bersih. Menurutnya, kondisi tersebut patut dicermati karena berpotensi berkaitan dengan tingginya penggunaan air tanah.

“Kawasan industri yang tidak mempunyai reservoir atau tidak bekerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi juga harus dicari tahu dan ditelisik lebih dalam, karena penggunaan air bersihnya sangat banyak,” tandasnya.

Disisi lain, pada hari pertama operasi, tim gabungan Pemkab Bekasi yang ditenggarai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi ke tujuh perusahaan, yakni PT Adhimix PCI, Coca-Cola, Bali Hai, Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, dan Adhimix RMC.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Intensifkan Penertiban Pajak Reklame, Kedepankan Edukasi demi Dongkrak PADResmikan Gedung IGD Perawatan Kritis-Aplikasi Salam, RSUD Karawang Tepis Citra Negatif Lewat Terobosan Layanan

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perizinan penggunaan air tanah dengan melibatkan Kejaksaan, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polisi Militer, Polres Metro Bekasi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah (PAT). Dalam pelaksanaannya, Bapenda menggandeng Kejaksaan, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polisi Militer, Polres Metro Bekasi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait.

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, tim masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan tanpa izin lengkap.

“Di Adhimix izinnya cuma satu sumur, padahal ada tiga. Yang dua lagi kita minta membuat surat pernyataan untuk segera mengurus izinnya supaya nanti bisa dipungut pajak airnya,” kata Iwan, Kamis (23/7) silam.

Selain itu, tim juga menemukan sumur yang sudah tidak lagi digunakan tetapi belum ditutup secara administratif. Perusahaan diminta segera mengajukan permohonan penutupan kepada pemerintah agar prosesnya dapat disaksikan Dinas ESDM dan dilaporkan kepada pemerintah provinsi maupun Badan Geologi.

Sementara di PT Coca-Cola, seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Meski demikian, petugas tetap memeriksa meter air untuk memastikan penggunaan air tanah tidak melebihi batas debit yang diizinkan.

“Coca-Cola ada 14 sumur. Tiap sumur ada batasan debit, tidak boleh lebih dari seribu meter kubik per bulan. Tadi dicek langsung meternya oleh petugas dari provinsi,” ungkapnya.

0 Komentar