KBEONLINE.ID – Pengen perpanjang SIM di Bekasi cuman bingung lokasinya di mana? Jangan khawatir! Berikut beberapa lokasi layanan SIM keliling di kota Bekasi lengkap syaratnya.
Seperti yang diketahui, lokasi untuk melayani perpanjangan SIM Keliling di Bekasi biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling. Bagi Kamu yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Bekasi disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
Baca Juga:Update Terbaru Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 28 Juli 2026 : Ada Skin, hingga Diamond GratisRayakan HUT Ke-70, Danamon Festival Hadirkan Berbagai Hiburan dan Promo Menarik
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Juli 2026 di Kota Bekasi:
– Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
– Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
– Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
– Kamis di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
– Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
– Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
