FIKES UNSIKA Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Lapang Karangpawitan

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok
FIKES UNSIKA Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Lapang Karangpawitan. (Karawang Bekasi Ekspres)
0 Komentar

“Tentunya ini masih menjadi PR bagi kita semua untuk terus menggalangkan agar wilayah-wilayah tersebut benar-benar bebas tanpa rokok. Karena saya yakin kita semua paham bahwa masih banyak sekali walaupun sudah ada peraturannya, walaupun sudah ada plangnya, masih banyak yang merokok di tempat yang harusnya tidak merokok. Mari kita lindungi diri kita dan teman-teman semuanya,” kata Dr. Al Mukhlas Fikri.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, memaparkan landasan hukum dan data keprihatinan terkait konsumsi rokok di Karawang. Implementasi KTR ini merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perda Karawang Nomor 5 Tahun 2016, serta Perbup Nomor 79 Tahun 2017.

Berdasarkan data yang dipaparkan dr. Yayuk, sebanyak 73 persen laki-laki dewasa di Karawang tercatat sebagai perokok aktif, dan 7,4 persen anak usia 10 hingga 18 tahun sudah mulai merokok. Selain itu, temuan dari pemeriksaan kesehatan gratis menunjukkan tingginya angka paparan asap rokok pada anak-anak usia 10–17 tahun yang tidak merokok.

Baca Juga:Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 6 September 2026, Ada Skin hingga Diamond GratisErupsi Gunung Anak Krakatau, Polresta Karawang Bagikan Masker dan Waspada

“Rokok ini merupakan faktor risiko terjadinya banyak penyakit, seperti kanker paru-paru, hipertensi, jantung, hingga stroke yang memerlukan biaya perawatan sangat besar. Dari tujuh tatanan KTR, lima tatanan seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum wajib bebas rokok tanpa ruang khusus. Sedangkan tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan ruang khusus merokok agar tidak merokok sembarangan,” tegas dr. Yayuk Sri Rahayu.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin berhenti merokok untuk memanfaatkan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas terdekat atau menghubungi layanan call center di nomor 08001776565.(aufa)

0 Komentar