RDTR Dikebut, Kabupaten Bekasi Bidik Investasi Sekaligus Amankan Sawah

Ilustrasi Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi).
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) tengah memetakan wajah baru pertumbuhan wilayah. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cikarang Timur dan Kedungwaringin dikebut, dengan dua kepentingan besar yang harus berjalan beriringan, yakni mempercepat investasi sekaligus mengamankan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

Penyusunan RDTR tersebut dimulai sejak akhir Juli 2026 dan ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026. Dua wilayah ini dinilai memiliki sejumlah isu strategis, mulai dari perkembangan industri dan permukiman, perlindungan lahan sawah, mitigasi banjir hingga posisi Kedungwaringin sebagai kawasan perbatasan dengan Kabupaten Karawang.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto Prawiro, mengatakan RDTR menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat proses perizinan.

Baca Juga:Cegah Penumpukan Massa, Penetapan dan Pengocokan Nomor Urut Calon Kades Sukadami Bisa Disaksikan Secara LiveRekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik September 2026, Ada yang Bisa Main Genshin Impact dan PUBG

“RDTR saat ini menjadi instrumen utama dalam mendukung percepatan proses perizinan serta peningkatan iklim investasi khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Beny di Cikarang Pusat, Minggu (6/9).

Menurutnya, percepatan proses perizinan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara otomatis pada wilayah yang telah memiliki RDTR dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Saat ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki empat RDTR yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan telah terintegrasi dengan sistem OSS. Keempatnya yakni RDTR Kawasan Perkotaan Cikarang Bekasi Laut melalui Perbup Bekasi Nomor 7 Tahun 2024, RDTR Kawasan Perkotaan Cikarang Utara melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2024, RDTR Kawasan Perkotaan Cikarang Selatan melalui Perbup Nomor 31 Tahun 2024, serta RDTR Kawasan Perkotaan Cikarang Pusat melalui Perbup Nomor 32 Tahun 2024.

Namun, cakupan RDTR tersebut masih perlu diperluas. Pemkab Bekasi tetap mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk penyusunan RDTR, meski kondisi fiskal daerah menghadapi tekanan akibat pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Di tengah keterbatasan tersebut, bantuan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai menjadi salah satu kebutuhan penting.

“Di tengah kondisi fiskal Kabupaten Bekasi yang terbatas karena pengurangan Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat, bantuan dari pemerintah pusat yakni Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR berupa bantuan teknis sangat diperlukan,” ujarnya.

0 Komentar