11. Cek apakah perangkat merupakan barang impor
HP yang dibawa dari luar negeri memiliki ketentuan IMEI tersendiri. Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat HKT yang diperoleh dari luar negeri melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman wajib didaftarkan IMEI agar memperoleh jaringan seluler Indonesia.
12. Jangan menganggap IMEI terdaftar otomatis berarti garansi resmi
IMEI dan garansi merupakan dua hal berbeda. IMEI berkaitan dengan identitas perangkat dan akses jaringan, sedangkan garansi berkaitan dengan layanan purnajual.
13. Bandingkan informasi sebelum membayar
Cocokkan IMEI, model, nomor seri, garansi, kondisi perangkat, kelengkapan, serta informasi dari penjual.
Jika terdapat ketidaksesuaian, lebih baik meminta penjelasan terlebih dahulu.
Baca Juga:13 Rekomendasi Tempat Soto Lamongan di Setu Kabupaten Bekasi, Ada yang Buka Sejak Pagi!Rekomendasi 11 Tempat Makan Keluarga di Babelan Kabupaten Bekasi, Ada Saung hingga Kuliner Betawi
Perlu diketahui, HP distributor tidak otomatis berarti HP ilegal atau palsu.
Istilah tersebut dapat merujuk pada perangkat yang jalur distribusinya berbeda dari distributor resmi merek di Indonesia.
Karena itu, pembeli perlu melihat asal barang, status IMEI, serta garansi secara terpisah.
Bea Cukai juga menegaskan bahwa registrasi IMEI untuk perangkat impor tidak dikenakan biaya pendaftaran, tetapi perangkat yang masuk dari luar negeri tetap dapat dikenai kewajiban bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
