Apa Boleh Menerima Angpao Imlek, Dalam Hukum Islam

Apa Boleh Menerima Angpao Imlek, Dalam Hukum Islam
0 Komentar

Sabtu 10 Februari 2024, merupakan peringatan Tahun Baru Imlek bagi seluruh umat beragama Konghucu. Saat merayakan Imlek, masyarakat Tionghoa umumnya melibatkan diri dalam berbagai tradisi, termasuk pembagian angpao. Salah satu kegiatan tradisional ini adalah memberikan amplop merah kepada anggota keluarga atau tetangga oleh mereka yang sudah menikah atau memiliki pekerjaan.

Menurut berbagai informasi, tradisi pemberian angpao ini dianggap dapat membawa keberuntungan dalam rezeki. Selain itu, dipercayai bahwa angpao sebaiknya tidak berisi uang dengan angka 4, karena dianggap membawa nasib buruk.

Dalam perayaan Imlek, umat Muslim juga sering mendapatkan angpao. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menerima angpao Imlek dalam Islam. Untuk menjawabnya, berikut adalah penjelasan yang dikumpulkan dari beberapa sumber.

Baca Juga:Inspirasi Kata Kata Ucapan Untuk Memperingati Perayaan Imlek Kepada PasanganInspirasi Kata Ucapan Untuk Memperingati Perayaan Imlek Kepada Keluarga

Hukum menerima angpao Imlek dalam ajaran Islam

Tradisi ini menjadi momen yang dinantikan dalam perayaan Imlek, di mana amplop merah berisi uang diberikan kepada keluarga, saudara, atau teman. Dalam konteks ini, pertanyaan muncul apakah seorang muslim diperbolehkan menerima angpao Imlek.

Menanggapi pertanyaan tersebut. Buya Yahya dari Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan oleh non-Muslim dapat diterima oleh muslim. Selama hadiah tersebut halal untuk dikonsumsi. Buya Yahya menekankan bahwa menerima hadiah Imlek dari tetangga yang mungkin beragama nasrani adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Meskipun perayaan Natal dan Imlek memiliki konteks berbeda, menerima hadiah tersebut dianggap sebagai tindakan yang bersifat murni.

Menerima Angpao Imlek Menurut Buya Yahya

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa muslim dapat memberikan hadiah kepada orang non-Muslim. Termasuk umat Khonghucu, karena Islam mendorong pemeluknya untuk saling memberikan kebaikan. Dalam pandangan Islam, tidak masalah memberikan ucapan selamat atau hadiah dalam berbagai peristiwa kehidupan sehari-hari, seperti acara pernikahan, khitanan, pembangunan rumah, dan sebagainya.

Buya Yahya mencontohkan bahwa Rasulullah SAW juga menerima kiriman hadiah dari orang Yahudi, yang menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keindahan dan bukan permusuhan. Dengan demikian, dalam pandangan Buya Yahya, muslim dapat menerima angpao Imlek selama hadiah tersebut halal untuk dikonsumsi, dan sebaliknya, muslim dapat memberikan hadiah kepada non-Muslim.

0 Komentar