Apa Boleh Merayakan Hari Valentine Berdasarkan Syariat Islam?

Apa Boleh Merayakan Hari Valentine Berdasarkan Syariat Islam?
Apa Boleh Merayakan Hari Valentine Berdasarkan Syariat Islam?
0 Komentar

Banyak yang bertanya-tanya mengenai kebolehan merayakan Hari Valentine dalam Islam. Apakah Anda termasuk yang penasaran? Perayaan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang terjadi setiap tanggal 14 Februari setiap tahun. Banyak pasangan memilih untuk merayakan momen tersebut dengan mengekspresikan kasih sayang melalui pertukaran kado, makan malam romantis, dan pembagian cokelat.

Di antara semua itu, sebagian umat Islam mempertanyakan apakah Hari Valentine dapat dirayakan sebagai Hari Kasih Sayang. Bagaimana hukumnya menurut Islam dan apakah benar momen ini diharamkan untuk dirayakan? Untuk mengetahui penjelasan hadis dan hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam, simak penjelasan di bawah ini.

Asal-usul Hari Valentine berasal dari Saint Valentine, seorang pendeta Katolik yang tinggal di Roma pada abad ke-3. Terdapat banyak kisah tentang awal mula atau sejarah Hari Valentine seiring berjalannya waktu. Pada awal perayaan Hari Valentine, banyak orang Romawi yang beralih ke agama Kristen.

Baca Juga:12 Makna Bunga Mawar Berdasarkan Warnanya12 Ide Kado Spesial Valentine Berdasarkan Zodiak Pasangan, Dijamin Auto Suka dan Tak Mudah Dilupakan

Pada masa itu, Kaisar Claudius II, seorang penyembah, mengeluarkan aturan yang ketat tentang aktivitas orang Kristen. Claudius percaya bahwa para prajurit Romawi harus sepenuhnya setia kepada Roma. Larangan menikah juga diberlakukan oleh Claudius, yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat.

Namun, Saint Valentine tetap menikahkan para prajurit dalam upacara Kristen, meskipun bertentangan dengan aturan tersebut. Ini menjadi awal mula Saint Valentine merasakan kekejaman di penjara karena mengambil risiko atas reputasinya demi cinta. Akhirnya, pada tanggal 14 Februari 270 M, seorang pendeta yang dihormati di Roma pada zaman Kaisar Claudius II yang bernama Saint Valentine dieksekusi. Sejak saat itu, tanggal 14 Februari setiap tahun diperingati sebagai Hari Valentine sebagai bentuk penghormatan dan ekspresi kasih sayang.

Pendapat Ulama tentang Hukum Merayakan Valentine dalam Islam:

Umat Islam menghargai kedamaian dan kasih sayang antara sesama manusia. Namun, apakah hukum merayakan Valentine dalam Islam benar-benar haram? Berikut beberapa pendapat tentang hukum merayakan Valentine dalam Islam berdasarkan berbagai sumber.

1. Fatwa Haram MUI

0 Komentar