REVISI PERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH MASUK PROLEGDA 2021
JALAN LINGKAR LUAR DISINYALIR JADI SALAH SATU TITIK INCARAN ‘TITIP’ ZONASI
KARAWANG- Tahun ini revisi peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang rencanan tata ruang wilayah (RTRW) Karawang 2011-2031 dijadwalkan akan mulai dibahas. Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda) DPRD Karawang mengonfirmasi jika revisi perda RTRW masuk ke dalam program legsilasi daerah (prolegda) tahun 2021 ini. Perubahaan tata ruang jauh-jauh hari diprediksi oleh pelbagai elemen masyarakat bakal kental muatan kepentingan banyak orang dan korporasi besar. Khususunya pelaku usaha kelas kakap yang punya kantong atau ceruk bisnis di Karawang yang sebelumnya terkendala oleh zonasi tata ruang, sehingga progres pembangunan bisnisnya terganjal. Anggota Bapemperda DPRD Karawang, Dedi Rustandi saat dikonfirmasi oleh KBE perihal masuknya pengubahan perda RTRW pada prolegda tahun ini, ia mengiyakannya. “Muhun, di propemperda masuk di 2021,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun ia menuturkan, sampai pekan kedua di tahun 2021 ini, belum ada bahasan pembentukan pansus revisi RTRW. Sejauh ini, DPRD kata dia, masih menunggu kesiapan pihak eksekutif untuk mulai membahasnya. “Tergantung kesiapan eksekutif. Baru dibahasa dilu di Bapemperda,” kata dia. Dedi menuturkan, kepastian hukum sangat diperlukan dalam rangan penyesuaian pembangunan. Sehingga, ini menjadi alas an kenapa revisi RTRW perlu segela dibahas dan diperbaharui. “Dalam rangka kepastian hukum dan penyesuaian rencanan pembangunan sangat diperlukan,” kata dia. Sebelumnya KBE mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar ia pun memberikan jawaban tak jauh berbeda dengan Dedi Rustandi. Namun pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat akan dimintai informasinya mengenai kesiapan dan progres revisi perda RTRW belum memberikan jawaban. Hasil penulusuran dan informasi yang dihimpun KBE, sejumlah pengusaha tengah mengincar pengubahan tata ruang di jalan lingkar atau jalan baru, dan beberapa titik lokasi lain yang sejauh ini dalam zonasi di perda RTRW Tahun 2013 masih menjadi batu sandungan pengusaha memuluskan pembangunan bisnisnya. Aktivis Mahasiswa di Karawang, Feri Rizwan mewanti-wanti kasus tata ruang yang menjerat banyak pihak di daerah lain, bisa menjadi cerminan para pemangku kebijakan di Karawang agar tak bermain-main soal membat pasal di perda revisi RTRW. “Yang pertama sudah banyak contoh di daerah lain pejabat tersandung soal sap tata ruang.. Yang kedua, harus diingat dari jauh-jauh hai ini sudah jadi isu seksi, pasti banyak yang memelototi,” kata Feri. Di sisi lain, pemerhati pemerintahan Nace Permana mengingatkan baik kepada para anggota DPRD maupun pejabat instansi yang punya dengan revisi tata ruang agar berhati-hati, karena pengubahan tata ruang rawan intevensi banyak pihak, khususnya kepentingan bisnis. “Semua orang punya kepentingan soal ini. Hati-hati,” kata Nace. Tak berbeda dengan Nace, pegiat antikrupsi, Pancajihad Al-Panji mengingatkan, jangan sampai ada pasal-pasal transaksional dalam penyusunan revisi perda RTRW. Kendati tak dimaksudkan untuk menuduh, namun kata dia, hal ini sangat potensial terjadi. “Hati-hati jangan ada jual-beli pasal. Bui menanti kalau nekat buka pasaal-pasal transaksional,” kata Panji saat dimintai tanggapannya soal revisi Perda RTRW. “Saya jadi teringaa waktu Raaperda RTRW 2011-2031, Pansus kala itu malah muter ke pemilik tanah dana menawarkan maau dijadikan apa dan pastinya akan masuk ke raperda RTRW sesuai keinginan pemilik tanah,” ingat Panji. (mhs)