Bahaya Guru Pedofil di Dunia Pendidikan Karawang, Kasus Purwasari Harus Jadi Bahan Evaluasi

Bahaya Guru Pedofil di Dunia Pendidikan Karawang
BARANG BUKTI: Bahaya Guru Pedofil di Dunia Pendidikan Karawang
0 Komentar

Dalam kasus pedofilia, meskipun kriteria yang telah disebutkan tidak lagi dianggap sebagai gejala penyakit mental, ekspresi dan perilaku seperti ada upaya kontak seksual dengan anak-anak, cukup untuk menjamin diagnosis gangguan pedofilia.

Untuk diagnosis klinis, perilaku tersebut setidaknya berlangsung selama enam bulan, dan individu yang terkena harus berusia minimal 16 tahun atau setidaknya 5 tahun lebih tua dari anak-anak. **

0 Komentar