Bapenda Karawang: Pengurangan PBB-P2 100% untuk Pemilik Sawah di Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan program baru yang menawarkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100% bagi pemilik sawah dengan luas tidak lebih dari 3 hektar.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan program baru yang menawarkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100% bagi pemilik sawah dengan luas tidak lebih dari 3 hektar. Program ini diatur berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan PBB-P2 untuk Objek Pajak Sawah.

“Program ini merupakan wujud nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap masyarakat, khususnya para petani. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi lahan pertanian, terutama sawah, dari potensi alih fungsi,” ujar Bupati Karawang dalam keterangan resminya.

Bagi para Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka berhak untuk mengajukan pengurangan PBB-P2 secara gratis. Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Wajib Pajak.

Baca Juga: Hakim PN Karawang Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Kandung BerdamaiDinilai Penyebab Kebangkrutan, Mahasiswa Tuntut Kejaksaan Bekasi Tangkap Usep Rahman Salim

Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut antara lain: fotokopi KTP Wajib Pajak dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang, asli SPPT tahun berjalan, surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain), fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak, surat keterangan ahli waris (jika diperlukan), serta surat pernyataan permohonan yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah/Kepala Desa, serta Camat setempat. Selain itu, juga harus disertakan foto terbaru objek pajak sawah yang juga diketahui oleh pihak terkait.

“Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak seluruh pemilik sawah yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan ini. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk mengurangi beban PBB-P2 secara signifikan,” tambah Bupati.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Karawang atau dapat mengakses website resmi Pemerintah Kabupaten Karawang. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk mendukung pembangunan pertanian di Karawang!

Demikian berita ini disampaikan untuk menjadi informasi yang bermanfaat bagi seluruh warga Karawang.

0 Komentar