Bapenda Karawang: Syarat Pengajuan Program Pengurangan PBB-P2 100% untuk Pemilik Sawah di Kabupaten Karawang

Bapenda Karawang
Bapenda Karawang: Syarat Pengajuan Program Pengurangan PBB-P2 100% untuk Pemilik Sawah di Kabupaten Karawang
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengumumkan program baru yang menawarkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100% bagi pemilik sawah dengan luas tidak lebih dari 3 hektar. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada para petani dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian, terutama sawah, dari potensi alih fungsi.

Bagi para Wajib Pajak yang ingin mengajukan pengurangan PBB-P2, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024:

1. **Kriteria Objek Pajak Sawah**: Luas maksimal 3 hektar, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.   2. **Waktu Pengajuan**: Permohonan dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Wajib Pajak.

Baca Juga:Bapenda Karawang: Pengurangan PBB-P2 100% untuk Pemilik Sawah di Karawang Hakim PN Karawang Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Kandung Berdamai

3. **Dokumen yang Harus Dilampirkan**:   – Fotokopi KTP Wajib Pajak dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang.   – Asli SPPT tahun berjalan.   – Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.   – Fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak atas objek pajak.   – Surat keterangan ahli waris (jika pemilik telah meninggal dunia dan pengurusan dilakukan oleh ahli waris).   – Surat pernyataan permohonan yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah/Kepala Desa, serta Camat setempat.   – Foto terbaru objek pajak sawah yang juga diketahui oleh pihak terkait.

Bupati Karawang mengajak seluruh pemilik sawah yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan ini, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam mengurangi beban PBB-P2. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Karawang atau melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat tercipta perlindungan yang lebih baik bagi sektor pertanian di Karawang. Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi warga Kabupaten Karawang yang berkepentingan.

0 Komentar