KBEonline.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang secara resmi memperketat pengawasan terhadap sekolah negeri menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026.
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada Mei 2026, pemerintah daerah dengan tegas melarang segala bentuk pungutan biaya maupun kegiatan seremonial yang berpotensi membebani finansial orang tua murid.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja diambil guna mengantisipasi adanya pengeluaran tambahan bagi wali murid, terutama pada momen krusial seperti kelulusan dan kenaikan kelas.
Baca Juga:Camat dan Sekcam Cikampek Monitoring Dapur MBG Dawuan BaratPara Kades dan Camat Ngeluh, Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Bekasi Tersendat
“Melarang kegiatan kelulusan atau kenaikan kelas atau pembagian buku rapor maupun pembagian dokumen lainnya yang dilakukan di luar kecamatan/kota dalam bentuk study tour atau bentuk perayaan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan tambahan dana,” ujar Wawan, Jumat (22/5/2026).
Larangan pungutan biaya pendidikan di sekolah yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah ini merujuk pada beberapa regulasi yang berlaku: Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Instruksi Bupati Karawang terkait sterilisasi pungutan di lingkungan sekolah negeri.
Selain membatasi agenda perpisahan dan pembagian rapor agar tidak dilaksanakan di luar wilayah kecamatan atau kota, Disdikbud Karawang juga memperluas cakupan larangan pada aktivitas komersial di lingkungan sekolah.
Sekolah negeri dilarang keras memfasilitasi penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), mengoordinasikan penjualan seragam sekolah umum, serta mengelola tabungan siswa di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Wawan menegaskan, seluruh rangkaian kebijakan ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan ekosistem pendidikan tetap berjalan koridor aturan, transparan, dan tidak menjadi beban ekonomi bagi para orang tua siswa.(aufa)
