Bawaslu Jabar: Politik Uang Menantang Ancaman Pidana

Bawaslu Jabar: Politik Uang Menantang Ancaman Pidana
0 Komentar

KBEonline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan bahwa politik uang, terutama selama masa tenang hingga hari pemungutan suara, dapat menjerat siapa pun dengan ancaman pidana, Sabtu (10/2/2024).

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zamzam, menjelaskan bahwa selama masa tenang hingga hari pemungutan suara, semua orang berpotensi terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu, termasuk politik uang, yang berbeda dengan masa kampanye yang memiliki batasan hanya pada tiga subjek: peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.

“Selama masa tenang dan saat pemungutan suara, setiap orang yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan atau hasil pemilihan dapat dijerat pidana. Oleh karena itu, para relawan, masyarakat, dan pemilih harus berhati-hati karena mereka bisa terkena pidana jika terlibat dalam politik uang,” ujar Zacky di Bandung, Jumat.

Baca Juga:10 Pebalap Cikarang Usia Belia Tembus Seleksi Astra Honda Racing School 2024  Jelang Masa Tenang, Satpol PP dan Bawaslu Karawang Tertibkan APK Langgar Aturan

Zacky menambahkan bahwa di Jawa Barat, potensi daerah rawan terhadap politik uang tersebar di seluruh wilayah, meskipun telah ada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) hasil survei yang menunjukkan daerah-daerah tertentu lebih rentan.

“Dari IKP, Jawa Barat menduduki peringkat keempat terendah, dengan sembilan kabupaten/kota yang paling rentan, namun saya percaya semua daerah memiliki potensi yang sama, karena ini masa tenang dan masa kampanye sudah berakhir, sehingga seluruh daerah harus tetap waspada,” katanya.

Jika ada pelanggaran selama masa tenang, Zacky menjelaskan bahwa temuan tersebut akan segera disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk ditindaklanjuti.

“Kecuali pelanggaran yang bersifat administratif, pada hari itu kami dapat memberikan saran perbaikan. Namun, pelanggaran pidana akan diproses di Gakumdu,” tambahnya.

Diketahui, masa kampanye dijadwalkan berakhir pada 10 Februari 2024 pukul 23.59, dan mulai tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 dimulai masa tenang.

Selama masa tenang, segala bentuk aktivitas kampanye untuk Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg, tidak diizinkan. Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. (Bbs/riz)

0 Komentar