Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
RAPAT KOORDINASI : Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Senin (4/7/2022) kemarin.
0 Komentar

Karawang Serius Tangani Masalah ODGJKARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Senin (4/7/2022) kemarin. Rakor tersebut bertujuan untuk menyusun langkah penanganan laporan ODGJ dari masyarakat.Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Karawang, Akhmad Hidayat mengatakan, rakor penanganan ODGJ ini diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penanggulangan ODGJ di Karawang. Diantaranya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, dan UPTD Puskesmas di wilayah Kabupaten Karawang.“Ini dalam rangka penanganan ODGJ, supaya pertama penanganan konprehensif, bersinergis dan tidak lempar tanggungjawab antara dinas-dinas lain dengan lain-lainnya, ada satu kesatuan tanggungjawabnya, Dinsos seperti apa, di Dinkes seperti apa, sehingga penanganan itu betul-betul dapat terlaksana, begitu intinya,” ujar Akhmad Hidayat.Akhmad menuturkan, rakor penanggulangan ODGJ tersebut merupakan rapat secara umum dalam pengaduan masyarakat melalui Tanggap Karawang (Tangkar) hingga secara khusus mengemuka pada aduan masyarakat tentang ODGJ yang kerap dilaporkan ke Tangkar.Menurutnya, dengan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Karawang perlu ada perubahan, mengingat ada perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang terbaru sehingga dirasa perlu melakukan penyesuaian dan kesepakatan dalam rakor ini.“Jadi pembagian-pembagian tusinya (tugas dan fungsi) itu lebih tegas, lebih lugas dan lebih jelas. SK itu sebenarnya sesuai, hanya saja perlu perbaikan atau perlu kelengkapan, sudah sesuai cuman diperlukan karena pada saat itu SK belum sesuai dengan SOTK yang baru sekarang, jadi perlu ada penyesuaian,” jelasnya.Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Karawang, Wahidin menuturkan, sejumlah aduan masyarakat yang masuk melalui Tangkar sudah cukup baik dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Karawang cepat respon dalam menangani. Dengan demikian, dengan langkah yang diharapkan lebih optimal lagi terkait aduan ODGJ, maka pihaknya perlu melakukan rakor dan membahas penanganan ODGJ yang ada di Kabupaten Karawang.

0 Komentar