Beraksi di 23 TKP, Dua Pelaku Curanmor Diringkus

Beraksi di 23 TKP, Dua Pelaku Curanmor Diringkus
KRIMINALITAS : Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Selasa (11/1/2022).
0 Komentar

PURWKARTA – Polres Purwakata ringkus dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kedua pelaku masing-masing bernama Acep Supriatna alias Begal (33) dan Rio Permana (22) merupakan warga Kabupten Purwakarta. Satu dari kedua pelaku tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan.
Para pelaku ini merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta, yang kerap meresahkan masyarakat. Saat penangkapan, pelaku masih juga melancarkan akisnya mencuri sepeda motor dan dilakukan pengejaran.
“Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Selasa (11/1/2022).
Hery mengatakan, selain berhasil mengamankan kedua pelaku, anggotanya pun mengamankan seorang penadahan kendaraan, bernama Nurdin Acim (70) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dan selama melancarakan aksinnya itu, kedua pelaku telah berhasil menggasak 23 unit motor dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Sementara dari para pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 sepeda motor, sebuah kunci Y, sebuah kunci T, tiga buah mata kunci astag, magnet pembuka kunci kontak, kunci pas, obeng dan sebuah kunci kontak.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, mereka merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Purwakarta. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap TKP lain,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku terpaksa harus mendekam di sel mako Polres Purwakarta. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (san/rie)

0 Komentar