Berhasil Pimpin Golkar di Bekasi, Marjuki Tidak Pilih-Pilih Cari Pendamping di Pilkada

Marjuki
Sejumlah nama bakal calon kepala daerah yang bakal maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bekasi mulai mencuat. 
0 Komentar

“Sejauh ini belum, calon yang diberi utusan baru saya, jadi belum ada calon lain dan komunikasi dengan partai-partai lain di Kabupaten Bekasi sudah kami lakukan,” sambung dia.

Disinggung berkaitan sosok kriteria yang akan dipilih Golkar, Marjuki bilang tidak pilih-pilih, sosok seperti apa yang nantinya  akan mendampinginya. Hanya saja, saat ini partai berlogo pohon beringin itu sudah dikit demi sedikit mulai menentukan koalisinya.

“Belum ada yang mengerucut partai mana saja yang akan berkoalisi dengan Partai Golkar. Kita hanya baru sebatas kongko-kongko berdiskusi soal ke-Bekasian. Bicara kriteria seperti apa yang dicari untuk mendampingi, Belum sejauh itu, kalo dari Golkar sendiri dan saya pribadi tidak pernah menganggap atau anti kepada salah satu partai. Semua partai, insyaallah kami nyaman untuk bersama-sama berkerjasama,” tukasnya.

Baca Juga:Lebaran ke Pj Bupati Bekasi, Katar Bekasi Sampaikan 5 Unit TeknisPT Chang Shin dan Nipro Buka Loker, Disnaker Karawang Diserbu Ratusan Pencari Kerja

Sekadar informasi dari sekian calon, ada yang sudah ‘bergerilya’ mencari dukungan dari partai politik (parpol) pengusung, dan ada juga yang sudah mendeklarasikan diri sebagai calon independen.

Untuk ASN sendiri sudah ditegaskan bahwa mereka harus bersikap netral, tetapi di sisi lain adalah hak asasi dari masing-masing orang, untuk ikut berlaga di pilkada mendatang. Begitu pula adalah hak mereka untuk maju sebagai calon dari parpol ataupun independen.

Menjadi perhatian selanjutnya adalah, konsistensi mereka yang bertatus ASN untuk mentaati aturan guna mengundurkan diri saat memasuki tahapan pencalonan dan tidak melibatkan ASN jajaran di bawahnya untuk memberikan dukungan atau berkampanye.

Namun yang menarik bahwa selain ada aturan tentang kewajiban mundur tersebut, ada juga UU No 5 tahun 2014, PP No 42/2004 tentang kode etik PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan SE Menpan RB. 

Sesuai kode etik ASN apapun kondisi tidak boleh melakukan pendekatan ke parpol, memasang spanduk mempromosikan dirinya sebagai kepala daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah, dan hadir dalam acara deklarasi calon. (iky)

0 Komentar