Berharap Bisa Ngobrol Dengan Presiden

Berharap Bisa Ngobrol Dengan Presiden
KEPPRES PNS: Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Karawang, Dede Solihin (kiri) saat berada di depan Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada 8 Desember 2020. Saat itu GTKHNK35+ menyampaikan aspirasi terkait harapan mereka untuk bisa diangkat menjadi PNS melalui Keppres.
0 Komentar

Jalan Panjang Guru dan Tenaga Kependidikan Demi Status PNS

Perjuangan guru dan tenaga kependidikan honorer, khususnya di Karawang, agar bisa diangkat menjadi PNS belum usai. Setelah beberapa waktu lalu mengirim surat kepada Presiden Jokowi, kini merejka aberharap bisa bertemu langsung dengan orang nomor satu di republik ini. PERJUANGAN Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35+ (GTKHNK35+) se-Indonesia agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaui Keppres (Keputusan Presiden) terus dilakukan. Selain mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo, mereka juga telah menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPR RI pada Desember 2020. Atas usaha yang telah dilakukan secara nasional, Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Karawang, Dede Solihin berharap, perjuangan GTKHNK35+ bisa membuahkan hasil yang diharapkan. Terlebih di Kabupaten Karawang terdapat 602 anggota dari total 149.786 GTKHNK35+ se-Indonesia. “Harapan terdekat kami yaitu GTKHNK35+ bisa bertemu langsung dengan Pak Presiden Joko Widodo dengan dijembatani Komisi II DPR RI. Sehingga kami bisa menyampaikan secara langsung ke Pak Presiden terkait harapan bisa diangkat menjadi PNS melalui Keppres,” ujar Dede, kepada KBE, Senin (4/1/2021). Selain diangkat menjadi PNS bagi yang berusia di atas 35 tahun, Dede menjelaskan, GTKHNK35+ juga berharap agar guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori di bawah usia 35 tahun diberikan honor sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan dibayarkan secara bulanan. “Itu semua adalah dua poin perjuangan kami hasil dari Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) GTKHNK35+ yang diikuti perwakilan dari 27 provinsi se-Indonesia pada 20 Februari 2020 di ICC MGK, Kemayoran, Jakarta,” jelas guru SDN Amansari II, Rengasdengklok ini. “Kami berharap dua poin tersebut bisa bisa terwujud melalui Keppres. Insyaallah jika terpenuhi, kami tentunya bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas sebagai guru dan tenaga kependidikan, karena kami tidak harus memikirkan bagaimana mencari pendapatan tambahan berkaitan dengan minimnya honor yang kami terima sebagai guru,” tambahnya. Kendati mengaku akan terus berjuang untuk bisa diangkat menjadi PNS melalui Keppres, Dede menegaskan, GTKHNK35+ juga siap mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah, termasuk regulasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kontrak) yang juga diperuntukan bagi GTKHNK35+. “Jika Keppres PNS tanpa tes tidak bisa kami raih, maka kami siap masuk melalui P3K. Namun kami meminta P3K diperuntukan  bagi kami tanpa tes, kemudian mengakomodir tenaga kependidikan di sekolah jangn hanya guru, tidak diberlakukannya pembaharuan kontrak, tidak ada verval ijazah tapi diakomodir dari data dapodik yang ada,” katanya. (ayi)

0 Komentar