Bersiap! PPDB SMP/MTs Dimulai 28 Juni

0 Komentar

“Selanjutnya, bagi calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang yang dilaksanakan pada 9, 10, dan 12 Juli. Untuk hari pertama masuk sekolah akan berlangsung pada 19 Juli,” tambahnya.

Lebih lanjut Warju menuturkan, proses pendaftaran calon peserta didik dilakukan oleh panitia sekolah asal. Apabila ada kendala misalnya data ditolak karena sistem, maka pendaftaran bisa dilakukan di sekolah tujuan. Untuk siswa yang berasal dari luar Karawang, pendaftaran bisa juga dilakukan perorangan atau sekolah tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai persyaratan, terang Warju, jalur zonasi yaitu KK Karawang, legalisir nilai rapor dan ujian sekolah (kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1), dan DTA/sertifikat sekolah non muslim. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali/luar kabupaten/anak guru dan tenaga kependidikan yaitu KK, legalisir nilai rapor dan ujian sekolah (kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1), dan SK mutasi-SK guru/tendik-NUPTK.

Baca Juga:Bupati Jangan Ragu, Refosuccing Saja Anggaran PokirSatu Pasien Covid-19 Delta Meninggal

Lalu, jalur afirmasi KETM yaitu KK Karawang, KIP/PKH/Pra Sejahtera DTKS/SIKS-NG, legalisir nilai rapor dan ujian sekolah (kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1), dan DTA/sertifikat sekolah non muslim. Jalur afirmasi disabilitas/disleksia yaitu KK Karawang, legalisir nilai rapor dan ujian sekolah (kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1), dan photo disabilitas fisik/surat keterangan dokter.

“Untuk jalur prestasi akademik yaitu KK Karawang, legalisir nilai rapor dan ujian sekolah (kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1), dan DTA/sertifikat sekolah non muslim. Sedangkan jalur prestasi nonakademik yaitu KK, legalisir nilai rapor dan ujian sekolah (kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1), dan sertifikat kejuaraan,” katanya. (ayi)

Laman:

1 2
0 Komentar