Buntut Beda Hasil TPS dan Sirekap, KPU RI Putuskan Penghentian Rekapitulasi Kecamatan, Kok Gitu Sih?

IMG-20240219-WA0003.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, menyusul adanya sejumlah permasalahan terkait selisih hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data yang masuk ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, menyusul adanya sejumlah permasalahan terkait selisih hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data yang masuk ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

 

Salah satu daerah yang terdampak langsung oleh keputusan ini adalah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketua KPU Tangsel, Qori Ayatullah, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghentikan proses rekapitulasi suara.

 

“Berdasar arahan KPU RI tanggal 18 Februari 2024, untuk menjaga akurasi data Sirekap yang digunakan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan, rapat pleno PPK dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024,” demikian isi surat yang dikeluarkan Qori pada Senin (19/2).

 

Baca Juga:Mahfud MD: Peluang Gugat Hasil Pemilu Terbuka Lebar, Kok Gitu? Begini KatanyaRapat Pleno PPK, Milenial Dominasi Hak Suara di Karawang Barat, Partisipasi Tembus 80 Persen

Dia juga menyarankan agar jajaran PPK yang sudah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan untuk menunda pelaksanaannya hingga tanggal yang telah ditentukan tersebut. “Bagi yang sudah memulai, prosesnya harus dihentikan sementara hingga tanggal 20 Februari 2024,” tegasnya.

 

Tangsel sendiri terdiri dari 13 kecamatan, termasuk di antaranya Tangerang, Karawaci, Batuceper, Benda, Neglasari, Cipondoh, Ciledug, Jarang Tengah, Larangan, Pinang, Jatiuwung, Priuk, dan Cibodas.

 

Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari lebih dari 7 ribu kecamatan di seluruh Indonesia, hanya 33 kecamatan yang berhasil melanjutkan proses rekapitulasi suaranya ke tahap kabupaten/kota.

 

Temuan tersebut kontras dengan klaim Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, yang menyatakan bahwa kesalahan data perolehan suara Pilpres 2024 yang tercatat di Sirekap hanya sebesar 0,64 persen, atau terjadi di 2.325 TPS dari total 823.236 TPS per Kamis (15/2).

 

Namun, hingga Sabtu siang (17/2) pukul 12.00 WIB, anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Data dan Informasi, mengklaim bahwa dari 533.435 TPS yang telah mengunggah Form C.Hasil Plano, ditemukan sebesar 0,32 persen data penghitungan suara Pilpres yang masih bermasalah, terjadi di 1.700 TPS.

 

Selain itu, pada saat yang sama, terdapat juga sebesar 1,85 persen data penghitungan suara Pileg DPR RI 2024 yang masih bermasalah, terjadi di 7.473 TPS dari total 402.911 TPS yang telah mengunggah Form C.Hasil Plano.

0 Komentar