Bupati Eka Segel Kartika

Bupati Eka Segel Kartika
TUTUP: Bupati Eka memimpin penyegelan tempat hiburan malam Kartika di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, malam Rabu kemarin.
0 Komentar

Pemkab Ancam Tutup Permanen Usaha yang Langgar Prokes

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengancam bakal menutup permanen tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Seluruh petugas kewilayahan, baik kecamatan maupun kepolisian sektor dan komando rayon militer diterjunkan untuk mengawasi para pengusaha yang membandel.
Setidaknya, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi telah menutup dua lokasi yang melanggar. Bahkan, satu di antaranya telah ditindaklanjuti kepada proses hukum karena diduga melakukan pelanggaran berat yakni kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang.
“Kami tidak segan menutup lokasi-lokasi mana saja yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Kami tidak main-main soal ini,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja usai memimpin penyegelan tempat hiburan malam Kartika di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, malam Rabu kemarin.
Terang dia, Kartika menjadi lokasi teranyar yang disegel Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan langsung oleh Eka bersama Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan dan Komandan Distrik Militer Kabupaten Bekasi, Letnan Kolonel Kavaleri Tofan Tri Anggoro.
Lokasi tempat hiburan malam itu disegel karena melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ”Tempat ini (Kartika) diduga melakukan pelanggaran prokes, jadi kami segel,” kata Eka.
Penutupan sementara atau penyegelan tidak hanya dilakukan di tempat tersebut, namun juga di seluruh tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan. ”Kami mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan covid-19, kalau ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup,” ucapnya.
Eka berharap, di masa adanya kebijakan PPKM terhitung sejak tanggal 11-25 Januari 2021 seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat taat. Hal ini untuk menekan penyebaran covid -19 di Kabupaten Bekasi. 
“Jadi karena kebijakan pemerintah ini tidak diindahkan oleh pengusaha hiburan ini. Dan ini berlaku bukan hanya saja untuk Kartika saja. Tapi untuk yang lainnya juga kami akan bertindak tegas,” ujarnya.
Eka menjelaskan, roda pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Bekasi memang harus terus berjalan. Tetapi, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Tetap mematuhi protokol kesehatan mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

0 Komentar