Tenang Moms, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dengan Mudah

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang (Foto/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang (Foto/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Jangan khawatir, Moms! Mengurus akta kelahiran yang hilang kini semakin mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.

Akta kelahiran adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap individu sebagai bukti sah status di sebuah negara. Namun, terkadang tak terhindarkan, akta kelahiran dapat hilang, rusak, atau terselip di suatu tempat, menyebabkan kebingungan terutama saat diperlukan dalam urusan penting seperti pendaftaran sekolah anak.

Yuk, simak panduan lengkap cara mengurus akta kelahiran yang hilang agar Moms dapat dengan cepat dan efisien mendapatkan kembali akta yang hilang. Tenangkan pikiran dan ikuti langkah-langkahnya di ulasan berikut ini!

Baca Juga:5 Manfaat Alpukat untuk Bayi, Ternyata Baik untuk Tumbuh Kembang si KecilBukan Sembarang, Arti Jerawat Di Dahi Menurut Primbon

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Jika tersedia, fotokopi akta kelahiran yang lama dapat dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.

Persyaratan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dipenuhi atas nama pemilik akta atau orang tua pemilik akta kelahiran yang hilang. Ini berarti akta kelahiran anak yang hilang dapat diperoleh kembali melalui pencetakan ulang atau duplikat.

Prosedur untuk mengurus akta kelahiran yang hilang bervariasi sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, tata cara ini diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat akta pencatatan sipil dapat dilakukan dnegan ketentuan:

  • Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, instansi pemerintah dan perwakilan negara asing kepada dinas atau suku dinas.
  • Penerbitan duplikat akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Prosedur untuk mengurus akta kelahiran yang hilang melibatkan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil di lokasi penerbitan akta kelahiran yang lama.

0 Komentar