Angka Kenaikan Masih Tinggi
CIKARANG PUSAT – Meningkatnya angka positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi membuat sembilan wilayah menerapkan micro-lockdown di lingkungan RT. Hal itu dikatakan, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada Cikarang Ekspres, Rabu (16/6/2021).
“Sebanyak 9 wilayah dilakukan Micro – Lockdown. Kan memang PPKM mikro dan kasus meningkat,” kata Alamsyah.
Terang dia, dari 9 wilayah tersebut yang melakukan micro-lockdown terdiri dari Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Tambun Utara ada 2 wilayah, Cikarang Pusat, Cikarang Timur 2 wilayah, Babelan dan Cibitung.
Baca Juga:Halo PLN, 30 Keluarga di Bojongmangu Dapatkan Tagihan SilumanLatih Keterampilan Motorik Anak
“Wilayah yang dilakukan micro – Lockdown tersebut dilaksanakan selama 10 sampai 14 hari,” tandasnya.
Diketahui, dari data http://pikokabsi.bekasikab.go.id ada penambahan angka kasus positif pada hari Rabu (16/6/2021), yaitu dengan 88 terdampak positif Covid -19 dan hingga data saat ini total sebanyak 1141 pasien positif Covid-19 dirawat.
Sementara itu Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetakan 14 wilayah kecamatan yang dilarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan , seperti pesta pernikahan, kumpul arisan, dan sejumlah kegiatan lain.
“Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras,” ujarnya.
Adapun 14 wilayah kecamatan zona merah dan oranye, meliputi Kecamatan Babelan (34 kasus), Cibarusah (7 kasus), Cibitung (22 kasus), Cikarang Barat (17 kasus), Cikarang Pusat (6 kasus),Cikarang Selatan (15 kasus), Cikarang Timur (10 kasus), dan Cikarang Utara (24 kasus).
Selanjutnya, Kecamatan Karangbahagia (6 kasus), Serang Baru (7 kasus), Setu (6 kasus), Tambun Selatan (92 kasus), Tambun Utara (19 kasus), dan Tarumajaya (9 kasus). “Jadi, kegiatan masyarakat apa yang boleh dan tidak, diatur berdasarkan zonasi tersebut. Ini penerapan PPKM skala mikro,” bebernya.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro melihat zonasi dalam suatu wilayah per kecamatan, bahkan desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi.
Baca Juga:Cegah Penularan, Gugus Tugas Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Simpul KeramaianCovid-19 di Purwakasi Kian Tak Terkendali
Untuk wilayah dengan zonasi hijau dan kuning di Kabupaten Bekasi, mencakup Kecamatan Bojongmangu, Cabangbungin, Kadungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang. Untuk wilayah zona hijau masih memungkinkan dilaksanakan kegiatan masyarakat.